Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) memastikan peraturan terkait pemberian tantiem atau insentif terhadap direksi dan komisaris perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah dijalankan.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan peraturan itu sudah mulai diberlakukan semenjak dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025.
“Sudah dilaksanakan langsung, saya sudah keluarin aturannya. Ya harus dijalankan,” ujar Rosan saat ditemui seusai Rapat Tertutup bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa.
Berdasarkan peraturan tersebut, Ia memastikan bahwa jajaran komisaris di perusahaan-perusahaan BUMN tidak akan mendapatkan tantiem atau insentif sama sekali.
“Jadi memang, komisaris tidak mendapatkan tantiem sama sekali,” ujar Rosan.
Sementara itu, untuk jajaran direksi perusahaan-perusahaan BUMN, Ia mengatakan pemberian tantiem atau insentif hanya didasarkan dari operasional atau pendapatan perusahaan.
“Untuk direksi, perhitungan tantiemnya hanya didasarkan dari operasional atau pendapatan,” ujar Rosan.
Seiring dengan itu, Ia memastikan bahwa pemangkasan jumlah komisaris di perusahaan-perusahaan BUMN menjadi maksimal sebanyak enam komisaris, juga sudah mulai diterapkan, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Sudah mulai dijalankan juga di (BUMN) perbankan, contohnya dari 12 sampai 13 sudah jadi lima, jadi enam. Jadi sudah kita jalankan juga,” ujar Rosan.
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidatonya mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangan memerintahkan Danantara Indonesia untuk menghapus tantiem direksi-direksi BUMN apabila perusahaan yang mereka pimpin merugi.
"Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiem-nya Rp40 miliar setahun. Saya juga telah perintahkan ke Danantara, direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi, dan untungnya harus untung benar, jangan untung akal-akalan," kata Presiden Prabowo.
Selain itu, Ia juga memerintahkan Danantara Indonesia untuk membereskan perusahaan-perusahaan BUMN-BUMN, salah satunya yaitu memangkas jumlah komisaris menjadi maksimal sebanyak enam komisaris.
"Saya memberi tugas kepada Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia untuk membereskan BUMN-BUMN kita. Tadinya, pengelolaannya secara, tidak masuk akal. Perusahaan rugi, komisarisnya banyak banget. Saya potong setengah, komisaris paling banyak 6 orang, kalau bisa cukup 4 atau 5," ujar Presiden.
Melansir Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025, untuk anggota Direksi BUMN dan anak usaha, pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan, harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan
Selain itu, bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan, seperti namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan atau financial statement fraud (manipulation).
Untuk anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
Baca juga: Prabowo perintahkan Danantara hapus tantiem direksi BUMN jika rugi
Baca juga: Rosan: BUMN hemat Rp8 T per tahun karena kebijakan tantiem yang baru
Baca juga: Presiden ingin komisaris benahi BUMN, bukan cari tantiem-insentif
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.