
DEPUTI Bidang Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba menyebut berbagai tunjangan yang didapat DPR RI menunjukkan ketidakpekaan terhadap penderitaan rakyat. Anggota DPR RI periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta/bulan.
Selain itu, tunjangan anggota DPR juga mencakup tunjangan beras Rp12 juta/bulan. Dengan tunjangan-tunjangan itu, gaji anggota DPR sekitar Rp70 juta – Rp100 juta per bulan.
"Pendapatan resmi para 'wakil rakyat' itu mencapai lebih dari Rp100 juta/bulan. Wajar sebagian para anggota DPR RI nampak joget-joget di tengah penderitaan rakyat," kata Kamba, Rabu (20/8).
Besarnya gaji DPR itu ironi dengan kehidupan rakyat yang semakin berat dengan beban ekonomi dan pajak. "Sebagaian rakyat kesulitan mendapatkan kebutuhan mendasar seperti kebutuhan pokok sehari-hari karena harga terbilang mahal apalagi para pekerja dengan UMR yang kecil," tegas dia.
Baharuddin juga menilai besarnya tunjangan anggota DPR adalah pemborosan keuangan negara. Hal itu juga mencerminkan DPR tidak sejalan dengan upaya efisiensi anggaran dari Presiden RI Prabowo Subianto. "Jika dikalkulasikan negara harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp1,740 triliun untuk 580 anggota DPR RI selama menjabat yakni 60 bulan ke depan," ujar Kamba.
Atas kondisi itu, JCW berniat mengirimkan korek kuping sebagai simbol sindiran. "Apabila para anggota DPR RI tetap menerima tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta/bulan tersebut dan tidak mendengarkan aspirasi arus bawah, Jogja Corruption Watch (JCW) akan mengirimkan korek kuping atau cotton bud (curek telinga) ke gedung DPR RI," kata dia.
Kamba menyebut, korek kuping sebagai simbol agar mendengarkan suara rakyat. Selain korek kuping, JCW juga akan mengirim penghapus (setip) ke DPR RI sebagai simbol agar anggaran tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta/bulan dihapus. "Karena para legislator tak layak mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp 50/bulan di tengah tidak sepadan dengan hasil kinerja yang tak memuaskan," lanjut dia.
Salah satu contoh RUU yang belum disahkan oleh DPR RI adalah RUU Perampasan Aset. Padahal RUU ini penting segera disahkan menjadi UU karena bertujuan untuk memiskinkan koruptor dan mengembalikan aset dari hasil korupsi. (M-1)