
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, menjadwalkan pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Selebgram Lisa Mariana pekan ini. Pemeriksaan dilakukan usai tes DNA beberapa waktu lalu.
"Minggu ini itu nanti pemeriksaan RK dari hasil pengumuman DNA," kata Dirtipidsiber Barekrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/8).
Namun, Himawan tidak memastikan harinya. Setelah pemeriksaan RK, Himawan menyebut penyidik akan memeriksa Lisa Mariana pekan depan. "Minggu depan itu pemeriksaan LM dari hasil yang kemarin diumumkan terkait degan DNA tersebut," ujar Himawan.
Setelah pemeriksaan RK dan Lisa Mariana, Himawan menyebut pihaknya akan menggelar perkara. Adapun, gelar perkara dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap Lisa.
"Baru setelah itu kita lakukan gelar perkara, apa kira-kira nanti hasil gelar perkaranya berdasarkan hasil pemeriksaan terkait dengan DNA yang sudah dilakukan terhadap LM dan RK," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes DNA RK, Lisa Mariana, dan CA. Hasil itu didapati setelah menguji sampel darah dan air liur ketiganya. CA diketahui bukan darah daging RK.
"Telah menyerahkan hasil DNA dengan hasil bahwa saudara RK dengan anak saudari LM inisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers.
Tes DNA ini dilakukan atas permintaan RK ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Langkah ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus pencemaran nama baik atas tudingan Lisa Mariana telah dihamili Ridwan Kamil. Lisa mengaku hamil setelah bertemu Ridwan Kamil di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.
Sebelumnya, RK melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Mantan model majalah dewasa, Lisa Mariana berpotensi menjadi tersangka.(Yon/P-3)