KPK mengungkapkan tarif pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker yang seharusnya hanya Rp 275 ribu. Namun, terjadi dugaan pemerasan sehingga biaya pengurusan menjadi melonjak.
"Hal ini menjadi ironi, ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers, Jumat (22/8).
Setyo menjelaskan, para pejabat di Kemnaker diduga memperlambat atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi yang diajukan apabila tak membayar lebih.
"Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," jelas Setyo.
"Biaya sebesar Rp 6 juta tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh kita," sambung dia.
KPK kini memang tengah mengusut adanya dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jakarta.
Sudah ada 11 orang yang dijerat sebagai tersangka. Salah satunya adalah Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.