WAKIL Ketua DPR Adies Kadir menilai besaran tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan untuk anggota legislatif masih masuk akal. Ia menyebutkan harga sewa rumah di sekitar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, paling murah ialah Rp 3 juta per bulan.
Selain membayar sewa hunian, Adies mengatakan tunjangan rumah itu digunakan anggota DPR untuk menggaji asisten rumah tangga hingga supir pribadi. "Saya rasa masih make sense dengan tugas-tugas kenegaraan mereka," kata politikus Partai Golkar itu di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Adies menceritakan harga sewa kos Rp 3 juta per bulan biasanya untuk ruangan dengan luas 4x6 meter. Namun, luas hunian itu dianggap terlalu sempit untuk satu keluarga lengkap DPR yang juga memiliki ART dan supir. Walhasil, ia memperkirakan biaya sewa rumah yang dikeluarkan anggota DPR lebih besar dari Rp 3 juta per bulan.
"Kita bisa bayangkan pembantu satu dan supir satu yang pasti sudah tidak bisa tinggal dengan cukup baik kalau di dalam ruangan sekitar 4x6 meter," kata Adies.
Adies menjelaskan uang itu adalah kompensasi lantaran anggota DPR 2024-2029 tidak mendapat fasilitas rumah dinas yang terletak di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Menurut Adies, tunjangan itu hanya diberikan kepada anggota DPR, sementara pimpinan DPR masih mendapat rumah dinas.
Adies mengakui adanya kekhawatiran masyarakat soal besaran tunjangan rumah bagi. Ia berencana akan mengimbau anggota dewan untuk mencari tempat tinggal dengan harga sewa sekitar Rp 1 juta per bulan.
“Mungkin yang kamar mandi di luar atau seperti apa gitu. Ya kalau memang masih terlalu dianggap masih terlalu mahal kos-kosannya Rp 3 juta,” kata dia.
Adapun tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta itu membuat pendapatan bersih yang diterima legislator Senayan makin naik. Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyebut gaji bersih yang ia terima sebagai anggota legislatif bisa mencapai Rp 100 juta per bulan atau Rp 3 juta sehari.
Sementara, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan besaran tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan didapat dari hasil pembahasan dengan Kementerian Keuangan. "Nilai itu ditetapkan berdasarkan kajian dengan salah satu benchmark-nya yaitu tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Jakarta," kata dia dihubungi pada Senin, 18 Agustus 2025.
Tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta, kata dia, bersifat lump sump. Sehingga, dia mengatakan sekretariat parlemen tidak membutuhkan pertanggungjawaban secara detail dari legislator ihwal penggunaan tunjangan perumahan tersebut.