SETELAH peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, ramai peristiwa politik terjadi. Publik ikut menyoroti soal buku Jokowi's White Paper yang ditulis oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tiyassuma alias dokter Tifa.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Buku ini membedah dugaan kejanggalan skripsi hingga ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan berbagai metode. Peristiwa lain yang tak kalah mendapat sorotan ialah rencana warga Pati menggelar aksi demonstrasi lanjutan menuntut pemakzulan Bupati Sudewo pada 25 Agustus mendatang.
Berikut tiga berita terpopuler di kanal Nasional Tempo.
1. Buku Jokowi's White Paper Bakal Didistribusikan hingga ke Luar Negeri
Dokter Tifa, salah satu penulis buku Jokowi's White Paper menyatakan bakal mendistribusikan buku setebal 700 halaman itu hingga ke mancanegara. Total ada 25 negara yang direncanakan akan dipasok buku tentang dugaan kejanggalan skripsi dan ijazah Jokowi.
"Kami akan segera mengedarkan buku ini ke 25 negara melalui jaringan diaspora," kata dokter Tifa pada Senin, 18 Agustus 2025.
Adapun buku Jokowi's White Paper telah dirilis pada 18 Agustus di Yogyakarta. Perilisan juga akan dilakukan di Jakarta pada 27 Agustus 2025.
Tifa mengatakan buku Jokowi's White Paper ditarget menjadi koleksi di 4.000 perpustakaan kampus di Tanah Air. Termasuk berbagai lembaga pendidikan, pesantren, dan lembaga literasi.
Adapun Sekretaris Jenderal Forum Diaspora Indonesia (FDI) Agus Yunanto yang turut hadir dalam peluncuran buku itu mengatakan buku itu sementara akan dibuat dalam dua bahasa, bahasa Inggris dan Indonesia. "Selain distribusi ke 25 negara, buku itu akan kami kirimkan kepada kantor Human Right Watch di lima negara," kata dia.
Agus mengungkap, lembaga seperti Amnesti Internasional yang berada di dua negara dan tiga orang senator di Amerika serta Persatuan Bangsa-Bangsa juga dipastikan menerima buku itu.
"Kami juga mulai menghubungi YouTuber-YouTuber internasional yang memang sangat konsen dengan masalah pemalsuan-pemalsuan identitas. Kami mengirim buku ini kepada kantor-kantor berita internasional Reuters, BBC, dan CNBC," kata dia.
2. Mendagri Sebut Tak Berwenang Batalkan Kenaikan Tarif PBB-P2
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan ia tidak memiliki wewenang untuk langsung membatalkan kebijakan kepala daerah yang menaikkan tarif Pajak Bumi Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2. Sebab, menurut dia, kewenangan ini sudah diatur dalam undang-undang.
Adapun regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dalam undang-undang itu, kata Tito, kepala daerah memiliki wewenang untuk menyesuaikan nilai PBB.
Sedangkan kewenangannya sebagai menteri, ujar Tito, untuk menyampaikan ke kepala daerah untuk mengkaji besaran tarif pajak sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat. “Jika tidak kondusif atau tidak elok untuk dilakukan suatu kebijakan, maka tunda atau batalkan,” kata Tito pada Senin, 18 Agustus 2025.
Tito berujar sudah mengeluarkan surat edaran kepada sejumlah kepala daerah untuk bisa menyesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP) dan PBB agar memperhatikan kemampuan masyarakat. Dia mengatakan setidaknya ada lima kepala daerah yang tercatat sudah menaikkan tarif pajak.
3. Rencana Aksi Demonstrasi Lanjutan Warga Pati
Aksi demonstrasi penuntutan pemakzulan Bupati Sudewo bakal kembali dilakukan oleh warga Pati, Jawa Tengah. Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Timur Bersatu, Ahmad Husein mengatakan aksi demonstrasi jilid dua itu direncanakan digelar pada 25 Agustus 2025.
"Seluruh warga Pati, masyarakat, ayo kita bersatu lagi. Jangan lupa, besok tanggal 25 Agustus kita bersatu lagi," kata dia, Senin, 18 Agustus 2025.
Sebelumnya ribuan warga Pati turun ke jalan untuk menuntut pemakzulan Bupati Sudewo pada 13 Agustus 2025. Sudewo dituntut mengundurkan diri lantaran menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250 persen.
Dalam aksi lanjutan itu, Husein menjelaskan bahwa tujuan demonstrasi kedua untuk mengawal proses pemakzulan Sudewo. Adapun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pati sudah membentuk tim khusus hak angket pemakzulan Bupati Sudewo.
Kebijakan yang memicu kemarahan warga itu sudah dibatalkan oleh Sudewo. Namun, warga Pati tetap memprotes dan menuntut pengunduran diri Sudewo karena dinilai arogan dengan menantang warga berunjuk rasa.
Sudewo kemudian melunak menjelang hari H unjuk rasa tersebut. Ia lantas meminta maaf kepada warga Pati atas keputusan dan pernyataannya tersebut. Sudewo juga kembali meminta maaf di tengah demonstran yang berunjuk rasa di depan kantor Bupati Pati, pada 13 Agustus 2025.