Prabowo Berikan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto. Apa Hak Prerogatif Presiden Lainnya?

2 weeks ago 15
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta - Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatif sebagai presiden dengan memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 terpidana dari berbagai macam kasus, termasuk Hasto Kristiyanto, pada Kamis, 31 Juli 2025.

Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan Prabowo memiliki prinsip semua harus bersama-sama dan bergotong royong apabila ingin maju, sehingga Prabowo akan mengambil kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan.

“Jadi misalkan pemberian abolisi, amnesti, atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan, seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh Bapak Presiden,” kata Juri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

Selain amnesti dan  abolis, terdapat grasi dan rehabilitasi yang menjadi hak prerogatif  Presiden Indonesia, yang diatur dalam UUD 1945. Masing-masing hak ini memiliki tujuan yang berbeda dan diatur dalam berbagai pasal yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya.

Meskipun kesemuanya berhubungan dengan pembebasan atau pemulihan hak-hak individu, setiap jenis pengampunan ini memiliki prosedur dan ketentuan yang khas, sesuai dengan kebutuhan negara dan hukum yang berlaku.

Grasi

Grasi adalah bentuk pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan. Grasi dapat berupa perubahan jenis hukuman, peringanan, pengurangan, atau bahkan penghapusan pelaksanaan pidana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010, grasi dapat diberikan atas permohonan terpidana yang telah memperoleh putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap. Jenis pidana yang dapat diajukan untuk grasi antara lain pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan hukuman minimal dua tahun.

Terpidana dapat mengajukan permohonan grasi dalam waktu satu tahun setelah putusan hukum yang dijatuhkan. Proses pengajuan ini kemudian akan melalui pertimbangan Mahkamah Agung (MA) sebelum keputusan diberikan oleh Presiden.

Amnesti

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan kepada individu atau kelompok atas tindak pidana yang telah mereka lakukan, dengan menghapuskan seluruh akibat hukum dari perbuatan tersebut. Setelah mendapatkan amnesti, semua hukuman yang telah dijatuhkan kepada terpidana dianggap tidak berlaku lagi, dan kesalahan yang dilakukan dianggap lenyap.

Pemberian amnesti ini dapat dilakukan dalam bentuk umum atau khusus sesuai dengan kebijakan Presiden. Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, pemberian amnesti dapat melibatkan kelompok besar atau individu tertentu, dan keputusan ini dapat didorong oleh pertimbangan situasi sosial, politik, dan kebutuhan negara.

Abolisi

Abolisi berhubungan dengan penghapusan proses hukum terhadap individu yang sedang atau akan menjalani peradilan. Berbeda dengan amnesti yang lebih bersifat pengampunan terhadap hukuman yang sudah dijatuhkan, abolisi berfungsi untuk mengakhiri proses hukum yang tengah berlangsung.

Pemberian abolisi ini memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945. Sebuah proses hukum dapat dihentikan melalui keputusan Presiden yang didasari oleh pertimbangan-pertimbangan DPR, yang melihat situasi dan konteks dari kasus yang dihadapi.

Rehabilitasi

Rehabilitasi adalah proses pemulihan hak-hak individu yang telah terbukti tidak bersalah setelah menjalani masa hukuman atau terlibat dalam proses hukum yang salah. Hal ini berlaku bagi mereka yang terbukti tidak bersalah setelah melalui penyidikan, penuntutan, atau peradilan. Presiden dapat memberikan rehabilitasi berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

Pemberian rehabilitasi bertujuan untuk mengembalikan martabat, kedudukan, dan hak-hak individu yang telah dirugikan akibat kesalahan dalam proses hukum. Pemulihan ini dapat mencakup penghapusan catatan kriminal atau memberikan ganti rugi bagi mereka yang telah mengalami ketidakadilan.

Naufal Ridhwan Aly, Eka Yusha Saputra, dan Titik Nurmalasari berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article