TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya akan memasang Closed Circuit Television atau CCTV untuk setiap restoran hingga swalayan yang ada di wilayahnya. Kamera pengintai itu dipasang untuk memantau kepatuhan setiap usaha restoran dan swalayan di Surabaya dalam membayar pajak.
Surat edaran ini tertanggal 12 Agustus 2025 dari Badan Penerimaan Daerah Surabaya. Adapun tiga poin yang ada dalam surat tersebut antara lain:
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Paragraf pertama bertuliskan, ‘Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pengendalian kepatuhan wajib pajak yang berbasis self-assesment, maka bersama ini kami sampaikan bahwa akan dilakukan pemasangan CCTV di lokasi usaha Saudara’.
Dalam surat tersebut juga terdapat dua dasar aturan yang disampaikan. Pertama, Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kedua, Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bidang Pajak Daerah Pasal 103 ayat (2). Isi pasal itu adalah, ‘Wajib Pajak wajib menerima penempatan, penempelan dan/atau pemasangan alat perekam data transaksi usaha untuk ditempatkan pada akses pembayaran dan/atau tempat pencatatan transaksi baik pada server, front office maupun back office yang diterima dari subjek pajak.’
Surat itu juga menjelaskan bahwa pemasangan CCTV ditujukan sebagai alat bantu pengawasan, yang akan terhubung dengan sistem pengawasan Badan Pendapatan Daerah.
Pada penutup surat, Pemkot Surabaya juga berharap bahwa pemilik usaha dapat memberikan akses, daya dan jaringan listrik, serta dukungan penuh terhadap proses pemasangan CCTV itu.
Selain itu, Pemkot juga menegaskan bahwa momen yang direkam hanya akan digunakan untuk kepentingan administrasi dan pengawasan pajak, serta dijaga kerahasiaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat itu juga dijelaskan sanksi jika pemilik usaha tidak menghendaki pemasangan CCTV. Sanksinya berupa peringatan tertulis, pemasangan tanda peringatan, pengumuman melalui media massa, hingga penutupan sementara usaha/kegiatan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membenarkan soal edaran tersebut. Ia beralasan Pemerintah Surabaya ingin pengusaha jujur terhadap pendapatannya. “Saya mengatakan bahwa membangun Surabaya harus dengan kejujuran. Jangan ada perusahaan atau investasi yang tidak jujur karena ditutupi,” ucap Eri di Surabaya, Ahad 17 Agustus 2025.
Dia juga mengatakan bahwa pemasangan CCTV ini ada kaitannya dengan penerimaan pajak Pemkot Surabaya yang menurun. Dari sebelumnya 20 persen menjadi 10 persen. Walhasil, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya juga menurun. “Berarti PAD Surabaya ini semakin turun. Maka ketika semakin turun, tidak ada pilihan bagi kita semua, kita harus jujur, saling membantu," kata Eri.
Eri juga mengaku lebih memilih untuk meningkatkan PAD Surabaya ketimbang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB seperti beberapa daerah. Hal itu dilakukan agar pembangunan di Kota Surabaya tetap berjalan baik. “Kami tidak menaikkan PBB. Ya sudah kami kuatkan PAD dengan kejujuran," kata Eri.