PENGIBARAN bendera seri manga One Piece menjelang peringatan hari ulang tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus nanti menjadi sorotan publik. Bendera tengkorak bajak laut itu dipasang di rumah hingga kendaraan di jalan raya.
Salah seorang warga Riau, Kharik Anhar, mengaku tidak gentar pada ancaman pidana yang dilontarkan pemerintah bagi mereka yang mengibarkan bendera serial manga asal Jepang itu. “Tidak ada pasal yang melarang masyarakat mengibarkan bendera tokoh, klub bola, atau animasi di rumah atau kendaraan,” ujar Kharik saat dihubungi pada Ahad, 3 Agustus 2025.
Mahasiswa Universitas Riau itu menyebutkan setiap warga negara memiliki hak berpendapat dan berekspresi berdasarkan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Bagi Kharik, pemasangan bendera One Piece itu sebagai bentuk ekspresi masyarakat yang kecewa terhadap pemerintah. Sehingga, kata dia, tak ada alasan untuk tunduk dan takut mengibarkan bendera animasi bajak laut di depan rumah.
Dia menyesalkan pemerintah justru bersikap berlebihan dengan melarang masyarakat bahkan mengancam dengan pidana. “Kami menolak pelabelan subversif terhadap kreativitas rakyat,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan ada provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan muruah bendera Merah Putih dengan mengganti menjadi bendera simbol-simbol fiksi tertentu.
Budi mengatakan ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih, seperti diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara,” tuturnya.
Namun sejumlah pihak tidak mempermasalahkan pengibaran bendera One Piece. Mereka menganggapnya sebagai bentuk kreativitas dan bukan merupakan ancaman.
Ketua MPR Sebut Pengibaran Bendera One Piece Adalah Bentuk Kreativitas
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani tidak mempermasalahkan pengibaran bendera One Piece oleh warga menjelang perayaan HUT ke-80 RI. Muzani menuturkan hal itu sebagai bentuk kreativitas.
“Pasti hatinya adalah merah putih, semangatnya merah putih,” kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Ahad, 3 Agustus 2025. Dia menilai semua yang dilakukan oleh masyarakat adalah bentuk rasa syukur.
Politikus Partai Gerindra ini tidak merespons lebih jauh saat ditanya peluang pembinaan hingga konsekuensi pidana bagi warga yang mengibarkan bendera One Piece tersebut. Muzani menekankan semua elemen bangsa sama-sama mencintai Indonesia. “Saya kira kecintaan rakyat Indonesia kepada merah putih tidak akan tertukar dengan apa pun,” ujarnya.
Ansor Anggap Bendera One Piece Bukan Ancaman
Adapun Ketua Badan Siber Ansor Ahmad Luthfi mengatakan bendera bajak laut dari One Piece bukan ancaman. Semangat petualangan, keberanian, dan solidaritas dalam seri manga itu sejalan dengan nilai-nilai perjuangan dan persatuan bangsa Indonesia.
“Budaya pop bukan ancaman, selama kita mampu mengelolanya dengan bijak. Justru ini bisa menjadi media penguat semangat gotong royong, persaudaraan, dan nasionalisme,” kata dia dalam keterangan resmi pada Ahad, 3 Agustus 2025.
Dia mengatakan tidak masalah dengan bendera bajak laut karya Eiichiro Oda ini. Namun dia mengingatkan simbol budaya populer itu jangan sampai menggerus identitas bangsa.
Ahmad juga menilai bendera bajak laut itu tidak boleh melebihi ketinggian bendera Merah Putih. Posisi bendera bajak laut harus berada di bawah bendera Merah Putih. “Jangan pula mengabaikan makna dan posisi sakral bendera negara,” kata dia.
Dia memahami generasi muda mengekspresikan aspirasi dan identitas mereka melalui budaya populer. Simbol seperti bendera One Piece bisa dimaknai secara positif asalkan tidak menyalahi nilai-nilai kebangsaan. Dia pun mengingatkan pentingnya meneladani pemikiran Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
“Kita belajar dari Gus Dur. Kebebasan itu penting, tapi harus tetap dalam bingkai kebangsaan. Jangan sampai semangat merdeka justru mengaburkan simbol-simbol kemerdekaan itu sendiri,” kata dia.
Badan Siber Ansor mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang memperuncing perbedaan. Badan Siber Ansor juga mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan momen ini sebagai panggung refleksi bahwa Indonesia dibangun bukan hanya oleh semangat merdeka. Indonesia, kata dia, dibangun juga oleh tanggung jawab untuk menjaga dan merawat simbol-simbol kedaulatan yang telah diperjuangkan.
Wamendagri Bilang Pengibaran Bendera One Piece Bagian dari Ekspresi
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto tak mempersoalkan pengibaran bendera One Piece karena aksi itu bagian dari ekspresi dan kreativitas warga yang memuat harapan serta refleksi.
“Menurut saya, dalam negara demokrasi, ekspresi itu wajar, sejauh itu tidak bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya dalam kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu, 2 Agustus 2025, seperti dikutip dari Antara.
Mantan Wali Kota Bogor, Jawa Barat, ini menegaskan bendera yang harus berkibar ke seluruh penjuru Nusantara saat perayaan hari kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025 hanya bendera Merah Putih. Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto sudah meminta para menteri berada di perbatasan negara dan mengibarkan bendera Merah Putih.
“Kalaupun ada ekspresi (pengibaran bendera) One Piece, kami lihat ekspresi atau ekspektasi sebagai bahan masukan tentunya,” ucapnya.
Bagi Bima, pengibaran bendera One Piece mungkin saja merupakan bentuk kritik terhadap kondisi negara. Namun dia mengingatkan agar penyampaian kritik juga jelas melalui ekspektasi ataupun aspirasi.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai aksi pengibaran bendera One Piece sama halnya seperti pengibaran bendera-bendera organisasi yang sering dilakukan oleh masyarakat, seperti bendera Pramuka, bendera Palang Merah Indonesia, ataupun bendera cabang olahraga.
“Tidak ada yang melarang mengibarkan bendera, kecuali bendera-bendera organisasi yang dilarang. Ideologi yang dilarang itu enggak boleh,” tuturnya.
Dinda Shabrina, Novali Panji Nugroho, Daniel Ahmad Fajri, Hendrik Yaputra, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Cara Prabowo Merangkul PDIP dan Lawan Politik