DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati membentuk panitia khusus (Pansus) Hak Angket untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo usai demonstrasi besar-besaran di depan kantor Bupati Pati. massa demonstrasi menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.
Pansus ini dibentuk karena Sudewo dinilai melanggar sumpah dan janjinya sebagai bupati. Sejumlah persoalan yang disoal oleh anggota DPRD, di antaranya keputusan Bupati Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati mengungkap 12 dugaan pelanggaran yang melibatkan Bupati Sudewo. Temuan ini merupakan hasil penyaringan dari 22 poin aduan masyarakat yang sebelumnya disampaikan dalam aksi demonstrasi besar pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Teguh Bandang menjelaskan sejumlah poin aduan digugurkan karena dianggap ganda atau berada di luar kewenangan Pansus. “Ada 22 terus kami rangkum ada beberapa yang dobel. Ada beberapa yang tidak tepat, misalnya berkaitan dengan kasus KPK kan bukan ranah kami,” kata Teguh pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Menurut Teguh, pemberhentian ini melibatkan 220 orang, serta pergantian jabatan strategis, termasuk posisi direktur rumah sakit. “Kami minta petunjuk rapat yang benar seperti apa, rapat yang sah seperti apa, jalannya persidangan bagaimana, tahapan-tahapan yang dilalui seperti apa, jangan sampai tahapan yang kami lalui ada kelemahan hukum. Nanti kan jadi mubazir,” ujarnya.
Pansus Hak Angket akan terus menggelar rapat untuk membahas 12 dugaan pelanggaran tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran berat, DPRD bisa mengusulkan pemakzulan Bupati Sudewo. Keputusan ini nantinya akan dibawa ke rapat paripurna DPRD dan, jika disetujui, diserahkan ke Mahkamah Agung untuk proses selanjutnya.
Bupati Sudewo menghormati keputusan DPRD tersebut. "Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD. Jadi, saya menghormati hak angket tersebut," kata dia di Pendopo Kabupaten Pati, pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Apa Itu Hak Angket?
Menurut laman dpr.go.id, hak angket merupakan hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat, berbangsa, bernegara yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Hak angket adalah wujud dari pelaksanaan fungsi pengawasan yang berdasarkan pada prinsip check and balance untuk mewujudkan kekuasaan yang berimbang. Dasar hukum hak angket telah diatur dalam pasal 79 ayat (3) UU Nomor17 Tahun 2014, yakni:
“Hak angket sebagaimana yang dimaksud ayat (1) huruf b adalah hak DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategi, dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.”
Sementara itu, hak angket DPRD adalah hak DPRD provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Hak Angket
Hak angket DPR memiliki 5 fungsi sebagai berikut:
- Hak angket memungkinkan lembaga legislatif untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah maupun badan-badan eksekutif lainnya.
- Proses angket dapat meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Hak angket membantu memastikan akuntabilitas pemerintah terhadap rakyat.
- Hasil dari proses angket dapat digunakan sebagai dasar untuk perbaikan kebijakan atau prosedur yang sudah ada.
- Proses angket dapat menjadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat, sehingga lebih memahami pentingnya peran rakyat dalam proses demokrasi.
Syarat Hak Angket DPRD
Ada pun syarat pengajuan hak angket DPRD diatur dalam Pasal 331 UU Nomor 17 tahun 2014 sebagai berikut:
- Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 10 anggota DPRD provinsi dan lebih dari 1 fraksi untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 35 orang sampai dengan 75 orang.
- Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 15 orang anggota DPRD provinsi dan lebih dari 1 fraksi untuk DPRD provinsi yang beranggotakan di atas 75 orang.
- Usul diajukan kepada pimpinan DPRD provinsi.
- Usul menjadi hak angket DPRD provinsi apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD provinsi yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD provinsi dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3dari jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir.