Mekanisme Pemakzulan Kepala Daerah melalui DPRD

2 days ago 7
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Pemakzulan kepala daerah dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme tergantung jenis pelanggarannya. Salah satu melalui usulan DPRD.

19 Agustus 2025 | 09.01 WIB

Sidang paripurna pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket menyusul aksi unjuk rasa yang menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya di ruang sidang DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, 13 Agustus 2025. Antara/Aji Styawan

Sidang paripurna pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket menyusul aksi unjuk rasa yang menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya di ruang sidang DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, 13 Agustus 2025. Antara/Aji Styawan

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Jawa Tengah, membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket tentang pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Pembentukan pansus ini bertepatan dengan aksi demonstrasi besar-besaran warga Pati yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.

Pemberhentian seorang kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah atau UU Pemda. Pasal 78 menyebutkan ada tiga sebab kepala daerah atau wakilnya bisa berhenti menjabat, yaitu karena meninggal, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

UU Pemda menetapkan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan dari jabatannya apabila melanggar sejumlah ketentuan yang telah diatur. Beberapa alasan yang dapat menjadi dasar pemberhentian antara lain tidak mampu menjalankan tugasnya secara berturut-turut selama enam bulan penuh, melanggar sumpah dan janji jabatan, mengabaikan kewajiban sebagai kepala daerah, atau terlibat dalam perbuatan yang dianggap tercela.

Selain itu, pemakzulan dapat dilakukan jika terbukti kepala daerah menggunakan dokumen atau memberikan keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga integritas, kredibilitas, dan akuntabilitas penyelenggara pemerintahan daerah, sekaligus memastikan bahwa kepala daerah yang menjabat benar-benar memenuhi syarat moral, hukum, dan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemakzulan Kepala Daerah Melalui Usulan DPRD

Proses pemakzulan kepala daerah dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme tergantung jenis pelanggarannya. Salah satu mekanismenya adalah pemakzulan melalui usulan DPRD.

Proses ini adalah yang paling mendekati makna pemakzulan secara umum, yang diawali oleh lembaga legislatif (DPRD) karena pelanggaran sumpah janji, kewajiban, atau larangan jabatan. Proses ini diatur secara rinci dalam Pasal 80. Proses ini berlaku jika kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah:

  1. Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan.
  2. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah.
  3. Melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, kecuali beberapa larangan spesifik.
  4. Melakukan perbuatan tercela (contohnya: judi, mabuk, narkoba, berzina).

Tahapan Prosesnya:

  1. Proses diawali dengan pendapat DPRD mengenai kepala daerah dan/atau wakilnya telah melakukan salah satu pelanggaran di atas.
  2. Pendapat DPRD tersebut harus diputuskan melalui Rapat Paripurna yang dihadiri oleh minimal 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD. Keputusan diambil dengan persetujuan minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.
  3. Pendapat DPRD yang telah disetujui kemudian diajukan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diadili. MA memiliki waktu paling lambat 30 hari untuk memutus pendapat DPRD tersebut, dan putusannya bersifat final.
  4. Apabila MA memutuskan kepala daerah terbukti bersalah, pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian kepada Presiden untuk pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur serta Menteri untuk pemberhentian bupati/wali kota dan/atau wakilnya. Presiden dan Menteri wajib memberhentikan paling lambat 30 hari sejak menerima usul.

Fauziah Herlina Azhar dan Ananda Riho Sulistya berkontribusi dalam penulisan artikel ini


Pilihan Editor: Mengenal Hak Angket yang Digunakan DPRD Pati Terhadap Tuntutan Bupati Pati Mundur

Read Entire Article