Pemakzulan kepala daerah dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme tergantung jenis pelanggarannya. Salah satu melalui usulan DPRD.
19 Agustus 2025 | 09.01 WIB
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Jawa Tengah, membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket tentang pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Pembentukan pansus ini bertepatan dengan aksi demonstrasi besar-besaran warga Pati yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.
Pemberhentian seorang kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah atau UU Pemda. Pasal 78 menyebutkan ada tiga sebab kepala daerah atau wakilnya bisa berhenti menjabat, yaitu karena meninggal, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
UU Pemda menetapkan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan dari jabatannya apabila melanggar sejumlah ketentuan yang telah diatur. Beberapa alasan yang dapat menjadi dasar pemberhentian antara lain tidak mampu menjalankan tugasnya secara berturut-turut selama enam bulan penuh, melanggar sumpah dan janji jabatan, mengabaikan kewajiban sebagai kepala daerah, atau terlibat dalam perbuatan yang dianggap tercela.
Selain itu, pemakzulan dapat dilakukan jika terbukti kepala daerah menggunakan dokumen atau memberikan keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga integritas, kredibilitas, dan akuntabilitas penyelenggara pemerintahan daerah, sekaligus memastikan bahwa kepala daerah yang menjabat benar-benar memenuhi syarat moral, hukum, dan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemakzulan Kepala Daerah Melalui Usulan DPRD
Proses pemakzulan kepala daerah dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme tergantung jenis pelanggarannya. Salah satu mekanismenya adalah pemakzulan melalui usulan DPRD.
Proses ini adalah yang paling mendekati makna pemakzulan secara umum, yang diawali oleh lembaga legislatif (DPRD) karena pelanggaran sumpah janji, kewajiban, atau larangan jabatan. Proses ini diatur secara rinci dalam Pasal 80. Proses ini berlaku jika kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah:
- Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan.
- Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah.
- Melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, kecuali beberapa larangan spesifik.
- Melakukan perbuatan tercela (contohnya: judi, mabuk, narkoba, berzina).
Tahapan Prosesnya:
- Proses diawali dengan pendapat DPRD mengenai kepala daerah dan/atau wakilnya telah melakukan salah satu pelanggaran di atas.
- Pendapat DPRD tersebut harus diputuskan melalui Rapat Paripurna yang dihadiri oleh minimal 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD. Keputusan diambil dengan persetujuan minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.
- Pendapat DPRD yang telah disetujui kemudian diajukan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diadili. MA memiliki waktu paling lambat 30 hari untuk memutus pendapat DPRD tersebut, dan putusannya bersifat final.
- Apabila MA memutuskan kepala daerah terbukti bersalah, pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian kepada Presiden untuk pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur serta Menteri untuk pemberhentian bupati/wali kota dan/atau wakilnya. Presiden dan Menteri wajib memberhentikan paling lambat 30 hari sejak menerima usul.
Fauziah Herlina Azhar dan Ananda Riho Sulistya berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Mengenal Hak Angket yang Digunakan DPRD Pati Terhadap Tuntutan Bupati Pati Mundur