Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dua poin penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
“Kami berharap diakomodasikannya kekhususan hukum acara tindak pidana korupsi,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan KPK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Setyo mengatakan ketentuan peralihan RUU KUHAP harus selaras dengan ketentuan di batang tubuh, seperti sinkronisasi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dengan ketentuan peralihan Pasal 329 dan Pasal 330.
Kemudian Pasal 1 angka 25 tentang definisi penetapan tersangka yang berpotensi menghambat penetapan tersangka hasil tangkap tangan perlu diubah.
Selain itu, dia mengatakan RUU KUHAP perlu mengakomodasi penyadapan di tahap penyelidikan, hingga praperadilan tidak menghalangi perkara pokok.
“Berikutnya adalah diakomodasikannya kekhususan kewenangan KPK, yaitu prosedur khusus yang berlaku bagi penyelidik dan penyidik KPK; penegasan kewenangan perlindungan pelapor, saksi, dan korban; jaminan independensi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum KPK; dan penegasan kewenangan KPK mengoordinasikan penanganan perkara koneksitas,” katanya.
Ia juga mengatakan perlu diakomodasikannya kekhususan bagi penyelidik dan penyidik KPK, seperti penyelidik menemukan bukti permulaan; penetapan tersangka di awal penyidikan; konsistensi ruang lingkup penggeledahan; izin penyitaan tidak perlu diajukan ke ketua Pengadilan Negeri tetapi cukup pemberitahuan ke Dewan Pengawas; serta penegasan kewenangan perlindungan pelapor, saksi, dan korban.
Terakhir, adalah jaminan independensi penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Penyerahan berkas perkara tidak perlu melalui penyidik Polri; penyelidik dan penyidik KPK tidak perlu dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh penyidik Polri; penyidik KPK dalam menghentikan penyidikan tidak wajib melibatkan penyidik Polri; kemudian KPK memiliki kewenangan penuntutan di seluruh wilayah Indonesia; dan penggeledahan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan tidak berlaku bagi penyidik KPK.
Berikutnya, adalah penegasan kewenangan perlindungan pelapor, saksi, dan korban.
“Jadi, untuk data-data terkait sinkronisasi antara RUU KUHAP dengan Undang-Undang KPK, suratnya sudah kami kirimkan, pimpinan. Untuk selanjutnya, tentu ini merupakan kajian dan mungkin bisa didiskusikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.