Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (19/8), menggeledah tiga kantor asosiasi penyelenggaraan haji dan umrah, serta satu rumah pihak agensi perjalanan haji terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Keempat lokasi tersebut di Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan catatan keuangan terkait jual beli kuota tambahan haji.
"Dari hasil penggeledahan-penggeledahan itu, KPK tentu nanti akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi, permintaan keterangan, dan konfirmasi, terkait dengan dokumen ataupun barang bukti elektronik yang sudah diamankan tersebut. Kami akan buka isinya, informasi-informasinya seperti apa,” katanya.
Baca juga: KPK telaah informasi adanya kuota haji tambahan untuk anggota DPR
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi haji tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Baca juga: Ini cara untuk menjadi saksi kasus kuota haji bagi jamaah haji 2024
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Baca juga: KPK targetkan secepatnya umumkan tersangka kasus kuota haji
Baca juga: KPK masih fokus geledah selama sepekan penyidikan kasus kuota haji
Baca juga: KPK duga ada upaya penghilangan barang bukti saat geledah agensi haji
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.