KETUA Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani berkomitmen akan berhati-hati dalam melakukan proses perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
“Meskipun MPR memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan amandemen Undang-Undang Dasar, tapi kami akan sangat-sangat hati-hati dalam melakukan atau menjalankan kewenangan tersebut,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ahmad Muzani mengatakan Indonesia telah mengalami setidaknya empat kali perubahan konstitusi sejak masa reformasi. Ia menyatakan perubahan tersebut adalah yang terbaik bagi Indonesia. Muzani berharap agar semua lembaga negara bisa menjalankan fungsi masing-masing sesuai dengan kewenangan yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Ia menyatakan amandemen bukan solusi instan untuk setiap masalah. Amandemen harus melalui proses yang panjang. Ia mengatakan perubahan konstitusi harus berjalan secara transparan dan partisipatif.
Masyarakat, kata dia, harus mengetahui setiap langkah dan alasan di balik usulan perubahan. Ia menekankan amandemen harus bersifat partisipatif dengan melibatkan seluruh elemen. Baik dari golongan akademisi, tokoh masyarakat, hingga rakyat.
Tak ketinggalan, Muzani menyebutkan perubahan konstitusi didasarkan oleh konsensus yang luas. “Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tidak boleh didasarkan pada keinginan sekelompok orang atau segelintir orang saja,” tutur dia. Perubahan, kata Muzani, harus mencerminkan kesepakatan dari semua elemen bangsa.
Muzani menegaskan konstitusi bukan milik sekelompok orang saja, melainkan milik semua golongan. “Bahkan milik semua anak bangsa,” kata dia.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak lemah terhadap godaan untuk mengabaikan konstitusi. “Kita sering dihadapkan kepada godaan untuk mengabaikan konstitusi itu sendiri.” Menurut Muzani, sikap tersebut muncul ketika norma-norma konstitusi mengalami reduksi dan hanya menjadi formalitas belaka.