Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyoroti praktik sebagian Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang membebani jemaah dengan biaya tambahan di luar ketentuan.
Menurutnya, hal ini justru bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap jemaah haji.
“Undang-undang menyebutkan bahwa biaya bimbingan haji maksimal Rp 3,5 juta. Tapi kami tahu persis bahwa tidak semua KBIH menjalankan itu,” jelas Gus Irfan di Asrama Haji Pondok Gede, Makasar, Jakarta Timur, Rabu (20/8).
“Apa pun alasannya termasuk bantal leher itu, membeli bantal leher itu. Termasuk oleh-oleh pun harus membeli dari KBIH. Mudah-mudahan tidak di sini. Tapi adalah yang seperti itu. Ini tentu akan sangat memberatkan kepada jemaah,” lanjutnya.
Ia menegaskan, pemerintah berupaya memperketat pengawasan terhadap penyelenggara haji, termasuk melalui sistem E-Hajj yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.
Dengan sistem ini, BP Haji bisa memantau kinerja penyelenggara sekaligus melindungi jemaah.
“Pertama, kita berharap bahwa E-Hajj yang dikeluarkan oleh Pemerintah Saudi tentu kita berharap kita bisa ikut memonitor. Dengan demikian kita akan bisa memberikan pengawasan kepada para pelaku-pelaku haji,” ujar Gus Irfan.
“Kita terutama bisa memberikan perlindungan baik kepada para pelaku haji maupun kepada konsumen, yaitu para jemaah haji,” lanjutnya.
Selain itu, ia menyebut evaluasi akan dilakukan terhadap setiap penyelenggara haji.
“Kita ingin tahu bahwa misalkan KBIH ini yang benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik. KBIH mana yang kurang baik dan KBIH mana yang sangat tidak baik,” ucap Gus Irfan.
“Tentu dalam kaitan untuk perlindungan kepada jemaah. Sekaligus pembinaan kepada KBIH yang mungkin kurang-kurang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.