TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80, sebuah fenomena baru muncul di media sosial, yakni pengibaran bendera One Piece atau Jolly Roger, simbol bajak laut dari serial anime asal Jepang karya Eiichiro Oda, di sejumlah rumah dan kendaraan.
Bendera dengan gambar tengkorak dan tulang bersilang ini dikibarkan oleh sebagian masyarakat sebagai ekspresi kekecewaan mereka terhadap kinerja pemerintah, dan sebagai bentuk perlawanan terhadap keadaan sosial dan politik yang ada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti yang diungkapkan Riki Hidayat, salah seorang warga Kebayoran, Jakarta Selatan, yang berencana memasang bendera One Piece di depan rumahnya pada HUT Kemerdekaan RI ke-80, pemasangan bendera tersebut bukanlah bentuk pengkhianatan terhadap Indonesia. Sebaliknya, ia menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece adalah simbol protes atau ekspresi ketidakpuasan terhadap pemerintah yang dinilai tidak mampu melindungi hak-hak warga negara.
Riki menjelaskan bahwa sikapnya ini tidak mengurangi rasa nasionalismenya. “Ini bukan soal hilangnya rasa nasionalisme ya,” kata dia. Menurutnya, nasionalisme akan kehilangan maknanya jika negara tidak memberikan perlindungan yang setimpal dengan pajak yang dibayar oleh rakyat. “Saya cinta Tanah Air di mana saya bisa hidup di sana. Tetapi Tanah Air yang saya cintai itu, bukan Tanah Air tempat saya membayar pajak, namun tidak mendapatkan hak yang sepadan atas pajak yang saya bayar,” ujarnya.
Senada dengan Riki, Rian, seorang warga Depok, Jawa Barat, juga berencana untuk mengibarkan bendera One Piece di rumahnya. Rian merasa bahwa tidak ada yang bisa dirayakan dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI, karena menurutnya, banyak rakyat Indonesia yang masih merasa tidak merdeka. "Selama ini kita kayak enggak merdeka, gak sih?" ujarnya.
Makna Bendera One Piece "Jolly Roger"
Bendera yang dipakai dalam fenomena ini, dikenal dengan nama Jolly Roger dalam serial anime One Piece, merupakan simbol tengkorak dengan dua tulang bersilang yang digunakan oleh bajak laut sebagai identitas mereka.
Dalam sejarah dunia, simbol ini sering digunakan untuk menandakan peringatan akan bahaya atau ancaman. Dalam konteks One Piece, bendera tersebut menjadi simbol yang dikenakan oleh kru bajak laut, termasuk digunakan pada kapal dan pakaian mereka.
Dalam pengibaran bendera One Piece di Indonesia, sebagian melihatnya sebagai simbol perlawanan terhadap apa yang dianggap ketidakadilan atau ketidakpuasan terhadap pemerintahan saat ini. Bendera One Piece ini ada elemen topi jerami pada tengkorak di bendera Jolly Roger tersebut, yang merupakan ciri khas dari tokoh utama dalam One Piece, Monkey D. Luffy.
Respons dari Pemerintah
Fenomena ini mendapat perhatian serius dari politisi. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menilai pemasangan bendera Jolly Roger tersebut sebagai upaya yang dapat memecah belah bangsa. Menurutnya, ada upaya yang dilakukan secara sistematis untuk mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia melalui pemasangan bendera tersebut.
"Kami mendeteksi dan mendapat masukan dari lembaga-lembaga pengamanan memang ada upaya memecah belah persatuan dan kesatuan," ujarnya di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan, menyampaikan adanya provokasi dari sejumlah kelompok yang berupaya menurunkan maruah bendera perjuangan (Merah Putih) dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu.
Ia mengimbau masyarakat untuk menghargai pengorbanan para pahlawan, seraya menyebut bahwa Merah Putih adalah hasil perjuangan kolektif bangsa. “Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” ujarnya pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Budi juga menegaskan bahwa tindakan yang mencederai kehormatan bendera negara memiliki sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa "setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun." Ia menambahkan, “Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara.”
Aturan Mengenai Pengibaran Bendera di Indonesia
Pengibaran bendera di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berdasarkan undang-undang tersebut, Bendera Negara yang sah adalah Sang Merah Putih, yang wajib dikibarkan dengan hormat. Terkait dengan pemasangan bendera selain Sang Merah Putih, tidak ada aturan yang secara tegas melarang penggunaan bendera lain, termasuk bendera One Piece, selama tidak menodai kehormatan Bendera Negara.
Namun, dalam pasal 24 UU tersebut, terdapat beberapa larangan yang perlu diperhatikan, seperti:
1. Merusak, merobek, atau membakar Bendera Negara.
2. Menggunakan Bendera Negara untuk tujuan komersial.
3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak atau dalam kondisi buruk.
4. Menambah gambar, angka, atau tulisan apapun pada Bendera Negara.
Selain itu, penyelarasan bendera dengan bendera lain juga diatur dalam undang-undang tersebut. Jika ada dua bendera, bendera Negara harus diposisikan di sebelah kanan, dan jika terdapat lebih dari dua, bendera Negara harus ditempatkan di tengah.
Dosen hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan undang-undang tidak melarang warga negara mengibarkan bendera bajak laut dari One Piece. Warga negara boleh mengibarkan bendera One Piece asalkan tidak lebih tinggi dari Bendera Merah Putih.
"Pengibaran bendera itu tidak dilarang selama tidak lebih tinggi atau lebih besar dari bendera Merah Putih. Dalam banyak kasus, posisi bendera One Piece tetap berada di bawah Merah Putih," kata dia saat dihubungi, Ahad, 3 Agustus 2025.
Dia mengatakan tidak ada juga ketentuan hukum, termasuk putusan pengadilan, yang menyatakan pelarangan terhadap bendera One Piece. Simbol tersebut juga tidak mewakili negara lain atau organisasi terlarang. "Ini juga bukan bendera palu arit," kata dia.
Menurut Herdiansyah, bendera One Piece merupakan bentuk kritik publik terhadap pemerintah. Pemerintah seharusnya tidak menanggapi kritik itu dengan ancaman pidana.