TERPIDANA perkara korupsi E-KTP, Setya Novanto, mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung. Meski sudah bebas bersyarat, Setnov harus wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan atau Bapas Bandung hingga 1 April 2029.
“Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin (16 Agustus). Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali pada Ahad, 17 Agustus 2025, seperti dikutip dari Antara.
Pria yang akrab disapa Setnov itu sebelumnya dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti US$ 7,3 juta. Politikus Golkar itu terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.
Kusnali mengatakan pemberian pembebasan bersyarat kepada Setnov sudah sesuai dengan Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat yang disetujui melalui sidang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen PAS Kemenimipas) pada 10 Agustus 2025.
Pengusulan itu untuk merekomendasikan Setnov mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan. Persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya.
Adapun Direktur Jenderal (Dirjen) PAS Kemenimipas Mashudi mengungkapkan remisi yang didapatkan Setnov hingga mendapat bebas bersyarat. “Itu 28 bulan 15 hari,” kata Mashudi kepada awak media di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, Ahad.
Pembebasan bersyarat Setnov ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nomor PAS-1423 PK.05.03 berwarkat 15 Agustus 2025. Dengan demikian, Setnov resmi dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.
Berikut fakta-fakta seputar pembebasan bersyarat terpidana perkara korupsi E-KTP Setya Novanto.
Mahkamah Agung Kabulkan Peninjauan Kembali Setnov
Mahkamah Agung (MA) lalu mengurangi hukuman Setya Novanto dari semula 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan melalui peninjauan kembali (PK) yang diajukan dan dikabulkan pada Juni 2025. Pemotongan hukuman inilah yang membuat Setnov berhak mengajukan pembebasan bersyarat lebih cepat.
Mahkamah juga mengubah pidana denda terpidana perkara korupsi pengadaan E-KTP itu Novanto menjadi Rp 500 juta yang, apabila tidak dibayarkan, harus diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.
Sudah Menjalani Dua Pertiga Masa Hukuman
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Setnov sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun ditambah remisi. “Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujarnya.
Dia mengatakan Setnov bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor kepada Lapas Sukamiskin Bandung. “Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus,” kata Kusnali.
Membayar Denda dan Uang Pengganti
Menurut Kusnali, Setnov telah membayarkan lunas denda uang pengganti. Dia menuturkan Setnov telah membayar uang denda Rp 500 juta, dibuktikan dengan surat keterangan lunas dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Sebelumnya, Setnov sudah membayar hukuman uang pengganti Rp 43.738.291.585 atau Rp 43,73 miliar. Sisanya Rp 5.313.998.118 atau Rp 5,3 miliar (subsider 2 buIan 15 hari), Setnov membayarnya menjelang bebas bersyarat dan sudah mendapat ketetapan dari KPK. “Sudah lunas. Untuk PB (pembebasan bersyarat) dari Sukamiskin hanya Pak Setya Novanto,” ucap Kusnali.
Setnov Dinilai Berkelakuan Baik
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen PAS Kemenimipas Rika Aprianti mengatakan Setya telah dianggap memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Sehingga mendapatkan pembebasan bersyarat.
Salah satunya adalah Setnov dinilai berkelakuan baik. “Dia inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin,” ujar Rika kepada awak media di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Ahad.
Rika menjelaskan warga binaan yang membutuhkan bimbingan atau nasihat hukum dapat menyambangi klinik hukum. Inisiator ini bekerja sama dengan lapas. Tak hanya Setya Novanto, menurut Rika, narapidana yang berpotensi dapat menjadi peer educator. “(Setya Novanto) Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan,” lanjut Rika. Dia menjelaskan Setya memiliki pengalaman manajerial. “Walaupun dalam kenyataan pun, ikut juga.”
Dia menuturkan Setnov dianggap berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan risiko. Ini sesuai persyaratan pembebasan bersyarat dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Wajib Lapor hingga 1 April 2029
Meski sudah bebas bersyarat, Setya Novanto harus wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan atau Bapas Bandung. Rika Aprianti mengatakan Setnov wajib mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai 1 April 2029.
“Sejak 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung," kata Rika dalam keterangannya pada Ahad, 17 Agustus 2025.
Amelia Rahima Sari, Ayu Cipta, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Mereka Menyoroti Pidato Prabowo di Sidang Tahunan MPR