ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 mendapat tunjangan rumah senilai Rp 50 juta per bulan. Uang ini disebut sebagai kompensasi lantaran tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas yang terletak di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta membuat pendapatan bersih yang diterima legislator Senayan makin naik. Tubagus Hasanuddin menyebut gaji bersih yang ia terima sebagai anggota DPR bisa mencapai Rp 100 juta per bulan atau Rp 3 juta sehari.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan besaran tunjangan perumahan Rp 50 juta didapat dari hasil pembahasan dengan Kementerian Keuangan. "Nilai itu ditetapkan berdasarkan kajian dengan salah satu benchmark-nya yaitu tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Jakarta," kata dia dihubungi pada Senin, 18 Agustus 2025.
Tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta, kata dia, bersifat lump sump. Sehingga, dia mengatakan sekretariat parlemen tidak membutuhkan pertanggungjawaban secara detail dari legislator ihwal penggunaan tunjangan perumahan tersebut.
Sejumlah anggota DPR memanfaatkan tunjangan perumahan itu dengan cara yang berbeda-beda. Anggota Komisi I Oleh Soleh mengatakan uang tunjangan perumahan itu ia pakai untuk menyewa rumah di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
Dia sengaja memilih lokasi rumah yang tidak berada di pusat kota Jakarta. Sebab, menurut dia, nominal Rp 50 juta untuk sewa rumah di Jakarta hanya cukup untuk kelas standar.
"Kalau di wilayah di segitiga emas misalnya, pasti mahal. Kalau di pinggiran Jakarta tentu agak murah," kata dia dihubungi pada Senin, 18 Agustus 2025.
Dia mengatakan tunjangan perumahan Rp 50 juta itu bermanfaat untuknya. Terlebih lagi, kata dia, untuk legislator yang berasal dari daerah pemilihan di luar Jakarta.
Namun, politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menilai perlu ada rasionalisasi perihal besaran tunjangan perumahan Rp 50 juta untuk anggota DPR. Sebab, kata dia, biaya hidup di Jakarta yang serba mahal.
"Tentu ada standarisasi yang memang harus dirasionalisasikan. Tapi kalau saya secara pribadi diberikan berapapun, saya terima," ucap Oleh.
Berbeda lagi dengan Tifatul Sembiring. Anggota Komisi VII DPR ini tidak memanfaatkan tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta itu untuk menyewa rumah. Dia mengatakan uang itu digunakan untuk menyewa hotel yang dekat dari gedung Parlemen Senayan bila ada kegiatan pagi.
"Kalau agenda harus hadir pagi-pagi, kami menyewa hotel yang terdekat ke kantor," ujarnya dihubungi pada Senin, 18 Agustus 2025.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini memilih tidak menyewa rumah di kawasan Jakarta dengan tunjangan perumahan tersebut. Sebab, kata dia, harus menemani keluarga yang tinggal di Depok, Jawa Barat.
Menurut dia, cara pemanfaatan tunjangan perumahan diserahkan ke masing-masing anggota DPR. "Kami mencari alternatif tempat tinggal yang mudah bolak-balik ke kantor Senayan," ucap mantan Menteri Komunikasi dan Informasi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.